
Beritainteraktif.com // – Medan||Dugaan pemotongan dana Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di Kabupaten Padang Lawas disorot Aliansi Rakyat Bersuara (ARB) Sumatera Utara.

Sorotan tersebut disampaikan ARB Sumut melalui aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Jumat (18/9/2026). Aksi dijadwalkan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB dan diikuti sekitar 27 orang.

Dalam surat pemberitahuan aksi yang ditujukan kepada Kasat Intelkam Polrestabes Medan, ARB Sumut menyampaikan tuntutan terkait dugaan pungutan terhadap dana THR guru PAI di Kabupaten Padang Lawas.
ARB Sumut mengaku memperoleh informasi dari masyarakat mengenai dugaan pemotongan dana THR yang diterima sejumlah guru PAI. Dalam tuntutannya, organisasi tersebut menyebut sekitar 300 guru PAI menjadi penerima dana yang dipersoalkan.
Menurut ARB Sumut, dana yang disebut sebagai rapel tunjangan periode 2022–2025 dan direalisasikan pada 2026 itu diduga dipotong sebesar Rp1 juta untuk setiap guru.
Surat tersebut juga memuat dugaan pembagian uang hasil pemotongan. Dari total Rp1 juta yang disebut dipotong per guru, sekitar Rp500 ribu disebut untuk pihak dinas pendidikan, Rp300 ribu untuk pihak Kementerian Agama, dan Rp200 ribu untuk oknum-oknum yang disebut terlibat.
ARB Sumut kemudian meminta Kejati Sumut melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang disebut dalam tuntutan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Dalam aksinya, ARB Sumut menyampaikan tiga tuntutan. Pertama, meminta Kejati Sumut memeriksa Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Padang Lawas terkait dugaan pungutan terhadap dana THR guru PAI.
Kedua, ARB Sumut meminta Kejati Sumut memanggil Kepala Kantor Kemenag Padang Lawas serta pihak-pihak yang diduga terlibat untuk dimintai keterangan.
Ketiga, ARB Sumut meminta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Utara mengambil tindakan sesuai ketentuan apabila dugaan tersebut terbukti, termasuk mempertimbangkan sanksi terhadap pihak yang terbukti menyalahgunakan kewenangan.
Dalam tuntutannya, ARB Sumut turut mencantumkan sejumlah dasar hukum sebagai rujukan penyampaian pendapat dan pemberantasan tindak pidana korupsi, di antaranya UUD 1945 Pasal 28, UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, serta UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ketua Umum ARB Sumut, Riswan Pasaribu, menegaskan pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut apabila tidak mendapatkan tindak lanjut.
“Jika tidak ada tindak lanjut, kami akan turun aksi jilid II. Bahkan, akan kami usut tuntas hingga ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” tegas Riswan dalam orasinya.
Usai menyampaikan orasi, massa aksi diterima oleh perwakilan Kejati Sumut. Perwakilan Kejati Sumut menanggapi tuntutan yang disampaikan massa dan mengarahkan ARB Sumut untuk menyampaikan laporan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Pengarahan tersebut dilakukan agar laporan dan informasi yang dibawa massa dapat diterima melalui mekanisme administrasi yang tersedia, sehingga dapat menjadi bahan untuk proses penanganan dan tindak lanjut sesuai ketentuan.
Hingga berita ini disusun, substansi dugaan pemotongan dana THR sebagaimana disampaikan ARB Sumut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.(Red)


Tidak ada komentar