
SEMARANG — Dugaan persoalan yang menyeret oknum anggota Polri berinisial AN kembali mencuat. Kali ini, seorang warga berinisial S mengadukan dugaan penipuan dan penggelapan terkait pembayaran jasa sewa alat dan kendaraan di kawasan pelabuhan.

Dalam pengaduannya tertanggal 25 Oktober 2026 kepada Bidang Propam Polda Jawa Tengah, S mengaku mengalami kerugian sebesar Rp8.875.000.
Berdasarkan kronologi pengaduan, tagihan tersebut berasal dari nota Aziz Jaya tertanggal 29 Juli 2026, dengan rincian sewa Dowa selama 50 jam, Wallez selama 25 jam, serta kendaraan untuk perjalanan pulang-pergi di lokasi pelabuhan.
Pada 28 Juli 2026 pukul 19.09 WIB, pelapor mengirimkan nota tagihan melalui WhatsApp kepada terlapor. Satu menit kemudian, AN disebut membalas dengan menjanjikan pembayaran melalui transfer ke rekening atas nama SW. Namun, hingga 10 September 2026, pembayaran tersebut diklaim belum diterima oleh pelapor.

Atas kejadian tersebut, S meminta Bid Propam Polda Jateng memeriksa AN terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri serta dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 492 dan Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Munculnya pengaduan kedua ini menambah persoalan yang perlu diklarifikasi dan ditelusuri oleh pihak berwenang. Dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.


Tidak ada komentar