

SEMARANG — Seorang oknum Kanit Lantas Polsek Semarang Selatan berinisial AN diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp90 juta dengan modus menawarkan pekerjaan pembelian besi pipa bekas milik PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo).
Berdasarkan kronologi pengaduan, pada 15 Juni 2026, korban berinisial S mentransfer uang sebesar Rp75 juta. Dana tersebut dikirim ke rekening BS sebesar Rp60 juta dan rekening AN sebesar Rp15 juta. Selanjutnya, pada 26 Juni 2026, korban kembali menyerahkan uang Rp15 juta melalui transfer dan tunai dengan alasan biaya menjamu tamu Kapolda Jawa Tengah.
Kecurigaan muncul setelah korban melakukan klarifikasi kepada pihak hotel dan Pelindo. Dari keterangan yang disampaikan dalam pengaduan, pihak hotel menyebut pemesanan kamar belum dibayar, sementara pihak Pelindo menyatakan tidak pernah menjual besi pipa sebagaimana yang ditawarkan terlapor.

Atas kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian materiil sebesar Rp90 juta. Dugaan perkara ini dilaporkan berkaitan dengan Pasal 492 jo. Pasal 486 jo. Pasal 488 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Korban meminta aparat kepolisian melakukan penyelidikan dan penyidikan, menelusuri aliran dana, memeriksa para saksi, serta meneruskan perkara ke Bidang Propam Polda Jawa Tengah untuk pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri.
Hingga terdapat keterangan resmi dari pihak berwenang, dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.


Tidak ada komentar