
SEMARANG — Dugaan persoalan yang menyeret oknum anggota Polri berinisial AN kembali bertambah. Seorang warga berinisial K mengaku mengalami kerugian Rp3 juta setelah dijanjikan pekerjaan sebagai tenaga bongkar muat dalam proyek pipa PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo).

Berdasarkan surat pengaduan tertanggal 26 Oktober 2026, peristiwa tersebut bermula pada 22 Mei 2026 ketika AN menghubungi K melalui telepon dan meminta uang Rp5 juta. Karena hanya memiliki Rp3 juta, K mengaku menyerahkan uang tersebut kepada terlapor.
Uang itu disebut sebagai biaya pengkondisian agar K bisa bekerja dalam proyek bongkar muat pipa Pelindo. Namun, setelah lebih dari lima bulan, pekerjaan yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi. K juga mengaku telah berulang kali meminta uangnya dikembalikan, tetapi belum menerima pengembalian.
Atas kejadian tersebut, K mengadukan AN kepada Bid Propam Polda Jawa Tengah dan meminta pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik serta dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Munculnya pengaduan ketiga ini kembali menyoroti dugaan penggunaan proyek pipa Pelindo sebagai alasan dalam sejumlah pengaduan berbeda. Seluruh laporan tersebut perlu ditelusuri dan dibuktikan melalui proses hukum serta klarifikasi dari pihak terkait.


Tidak ada komentar