Diduga Ada Mafia Pajak Parkir di Bapenda Kota Medan, Ka Bapenda Diduga Bermuka Tebal

3 menit membaca View : 33

Beritainteraktif. Com  || Medan – Citra Institusi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kota medan tampak nya kembali tercoreng, setelah timbulnya dugaan adanya “Mafia Parkir” di Bapenda Kota Medan. 14/10/2026

Pasalnya, Bapenda Kota Medan mengeluarkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) Pajak Parkir di Pelataran DIY wiliam Iskandar Medan yang posisinya di atas parit dan trotoar.

Hal itu juga dibuktikan dengan sebuah Foto dan Video yang memperlihatkan adanya kegiatan parkir di Mr DIY wiliam Iskandar yang dilakukan di area Terlarang dan surat rekomendasi langsung dari manager Mr DIY wiliam Iskandar atas nama Mujib Kurniawan serta NPWPD yang diterbitkan oleh Bapenda kota Medan atas nama Daniel Ricardo Sinaga.

Padahal Pemerintah sudah melarang untuk melakukan kegiatan Parkir di atas parit ( drainase) / saluran air

Undang-Undang No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air

Pasal 49 ayat (1): Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat mengakibatkan terjadinya pencemaran dan/atau perusakan sumber daya air serta mengubah, merusak, dan/atau menutup saluran air.

Pasal 134: Setiap orang yang dengan sengaja menutup saluran air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Tindakan Mr DIY Wiliam Iskandar Medan Membeton, menutup, atau mengubah fungsi parit/selokan (drainase) secara sepihak untuk kepentingan parkir komersil adalah pelanggaran hukum sehingga menjadi sorotan ditengah masyarakat

Daniel Ricardo Sinaga Yang merupakan Pendeta di GBI (Gereja Bethel Indonesia) Tabagha Simpang Beo Lau dendang, membenarkan bahwasanya dirinya mendapatkan Rekomendasi langsung oleh Manager Mr DIY Wiliam Iskandar Bapak Mujib Kurniawan.

“Saya Dapatkan Surat Rekomendasi langsung dari Pak Mujib Kurniawan selaku manager Mr DIY Wiliam Iskandar dan Pihak Bapenda kota Medan untuk melakukan pengelolaan parkir ditempat ini” Ucap Daniel

diketahui, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bapenda yang terbukti lalai atau sengaja menerbitkan NPWPD di area terlarang dapat dikenakan sanksi berlapis berdasarkan undang-undang kedinasan:

• Sanksi Disiplin ASN: Mengacu pada PP No. 94/2021 tentang Disiplin PNS, oknum pejabat dapat dijatuhi sanksi disiplin berat karena menyalahgunakan wewenang dan melanggar peraturan perundang-undangan. Bentuk sanksinya meliputi:

• Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.

• Pembebasan dari jabatannya (dicopot menjadi staf biasa).

• Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

• Sanksi Administrasi Pemerintahan: Berdasarkan UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, keputusan penerbitan NPWPD tersebut dinyatakan cacat hukum sehingga wajib dibatalkan secara sepihak demi hukum oleh atasan atau kepala daerah.

• Sanksi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor): Jika dalam penerbitan NPWPD tersebut ditemukan unsur gratifikasi, suap, atau penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan korporasi/pihak tertentu serta merugikan keuangan negara (karena merusak fasilitas publik), oknum dapat dijerat UU No. 31/1999 juncto UU No. 20/2001 dengan ancaman pidana penjara.

Saat dikonfirmasi 12/10/2026 Kepala Bapenda Kota Medan Dr. M. AGHA NOVRIAN, S.STP, M.Si Bungkam, Diduga Ka Bapenda Kota Medan Bermuka Tebal. (Tim)

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *