
Beritainteraktif.com // Tualang – Siak || Praktek penjarahan Hak Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Wilayah Hukum Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, kian menelanjangi lemahnya fungsi pengawasan dan penegakan hukum di daerah tersebut. (18/9/2026)

Hasil investigasi lapangan tim media menemukan skema terstruktur, sistematis, dan masif dalam aktivitas pelangsiran BBM yang melibatkan jaringan perantara khusus (korlap) hingga munculnya dugaan keterlibatan oknum aparat keamanan.
Aktivitas ilegal yang berlangsung secara terbuka di SPBU Perawang ini disinyalir sengaja dipelihara. Berdasarkan pengakuan salah satu pelaku pelangsir berinisial (N), seluruh skema pengambilan BBM bersubsidi diatur melalui satu pintu kontrol yang dikendalikan oleh seorang korlap bernama LEO. Pelangsir N mengungkapkan bahwa LEO berperan sebagai jembatan penghubung utama antara pihak manajemen SPBU dengan armada pelangsir di lapangan.
“Korlap Leo itulah yang hubungkan kami pelangsir dengan pihak SPBU nya. Harga pun di mainkan Leo itu bang”, ungkap (N)
Namun, temuan paling krusial dan mengejutkan terungkap saat tim media melakukan penelusuran identitas digital terhadap nomor kontak LEO.

Berdasarkan pelacakan pada aplikasi Getcontact (GTC), nomor telepon yang digunakan oleh LEO tersebut justru memunculkan identitas penandaan (tagar) atas nama Serda Yuliana. Temuan ini memperkuat dugaan publik bahwa praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi di Perawang tidak berdiri sendiri, melainkan dibentengi oleh oknum aparat demi melanggengkan keuntungan pribadi dan kelompok.
Menanggapi skandal yang merugikan negara dan masyarakat kecil ini, tim media gabungN telah layangkan konfirmasi resmi secara terpisah kepada pihak-pihak terkait:
Saat dikonfirmasi mengenai posisinya sebagai pengatur arus pelangsiran dan munculnya identitas Serda Yuliana pada kontak digitalnya, LEO memilih tidak memberikan jawaban.
Dikonfirmasi terkait langkah penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi (Pasal 55 UU Migas), pihak Kanit Reskrim Polsek Tualang tidak memberikan respons.
Dikonfirmasi mengenai penertiban armada tangki modifikasi dan kemacetan lalu lintas yang ditimbulkan oleh antrean pelangsir di bahu jalan SPBU, pihak Satlantas Polsek Tualang juga memilih bungkam.
Aksi “satu komando” untuk bungkam dari terduga aktor lapangan hingga jajaran kepolisian setempat ini menimbulkan tanda tanya besar. Sikap pasif dan diamnya aparat penegak hukum (APH) di Polsek Tualang mengindikasikan dua hal dramatis: bentuk pembiaran atas tindak kejahatan ekonomi di wilayah hukumnya, atau indikasi kelumpuhan fungsi pengawasan akibat kuatnya cengkeraman jaringan mafia BBM.
Menanggapi hal ini warga setempat nyeletuk sinis:
“Mereka itu mana peduli beginian bang. Mana berfungsi kepolisian sini. Di biarkan aja sama mereka. Duduk ngopi, foto-foto pencitraan aja kerja mereka. Yang namanya kerja nyata mengedepankan yang katanya POLRI UNTUK MASYARAKAT itu cuma ngomong doang”. Ungkap warga geram
Secara akademis dan hukum, pembiaran terhadap kejahatan yang berlangsung secara terus-menerus (omission) oleh aparat pengayom masyarakat dapat dikategorikan sebagai pelanggaran etik berat dan bentuk penyalahgunaan wewenang.
Publik kini menanti langkah tegas dari jajaran Polda Riau, Mabes Polri, serta Pomdam untuk turun tangan membongkar jaringan pelangsiran BBM di SPBU Perawang ini hingga ke akar-akarnya, termasuk mengusut tuntas indikasi keterlibatan oknum aparat di balik nama LEO. (Tim/Red)


Tidak ada komentar