DUGAAN BISNIS ILEGAL ANGGOTA DEWAN: BABINSA EMPANG BARU DIDUGA JADI BENTENG KEPENTINGAN PRIBADI PEJABAT

3 menit membaca View : 42
Beritaadmin

Beritainteraktif.com || Kerinci (20/8/2026). Praktik dugaan bisnis tanpa izin dan pengabaian standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta izin lingkungan di gudang media tanam Kerinci, Kabupaten Pelalawan, mengungkap tabir keterlibatan oknum aparat. Usaha yang disinyalir milik Efrizon anggota DPRD Kabupaten Pelalawan dari Fraksi PAN yang juga purnawirawan TNI tersebut kini menjadi sorotan tajam setelah menyeret institusi kewilayahan TNI AD ke dalam lingkaran konflik kepentingan.

Warga mengungkapkan:
“Kami warga sini taunya gudang itu punya purnawirawan. Pak Efrizon namanya, sekarang dia anggota DPRD Pelalawan”, terang D (42).

Dikonfirmasi media melalui pesan WhatsApp dengan Ajudan anggota DPRD Pelalawan Efrizon, dengan singkat menjawab: “Nanti kami konfirmasi”. Namun hingga rilisan berita kedua masuk meja Redaksi konfirmasi yang di maksud tak kunjung diberikan alias BUNGKAM.

Sorotan publik menguat ketika Babinsa Kampung Empang Baru, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, Serda Anton Sujarwo, secara aktif menghubungi awak media. Mengaku bertindak atas arahan Efrizon selaku pemilik gudang, Serda Anton meminta untuk bertemu langsung dengan pihak media yang menyoroti operasional gudang tersebut. Keterlibatan aktif seorang prajurit sipil-militer ini memicu kritik akademis dan analisis kritis terkait fungsi komando kewilayahan.

Dikonfirmasi media melalui pesan WhatsApp kepada Serda Anton Sujarwo, namun hingga berita masuk meja Redaksi yang bersangkutan tidak memberikan jawaban alias BUNGKAM.

Dilihat dari perspektif hukum dan tata kelola pemerintahan, fenomena ini memperlihatkan tiga bentuk penyimpangan mendasar secara sistematis:

Pelanggaran Regulasi Lingkungan dan K3. Operasional gudang yang mengabaikan Dokumen Lingkungan (AMDAL/UKL-UPL) serta norma K3 melanggar ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Penyalahgunaan Wewenang (Abuse of Power). Posisi Efrizon sebagai wakil rakyat yang memanfaatkan mantan relasi institusinya untuk menekan atau mengintervensi media melalui aparat teritorial merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan (conflict of interest). Tindakan ini mencederai etika jabatan publik dan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih (clean governance).

Mencederai Netralitas dan Profesionalisme TNI. Keterlibatan Serda Anton dalam mengurus urusan bisnis pribadi seorang pejabat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Sikap komunikatif yang berujung pada potensi intervensi atau tindakan memblokir kontak media mempertegas adanya indikasi ketakutan akan keterbukaan informasi. Awak media menegaskan bahwa fungsi pers sebagai pilar keempat demokrasi tidak dapat diintervensi oleh tekanan institusional maupun personal.

Sebagai bentuk penegakan prinsip cover both sides dan transparansi publik, redaksi telah melayangkan konfirmasi kritis secara langsung kepada Serda Anton Sujarwo untuk memperjelas apakah tindakannya bergerak atas perintah resmi komando Koramil atau Kodim setempat atau sekadar loyalitas pribadi di luar tugas pokok dan fungsi (tupoksi).

Sikap bungkam maupun tindakan memblokir komunikasi tidak akan menghentikan proses investigasi. Hak jawab yang tidak digunakan atau diabaikan akan tetap dicatat dan dimuat secara utuh sebagai bukti dinamika konfirmasi dalam pemberitaan ini. Publik mendesak institusi TNI, khususnya Kodim setempat, serta Badan Kehormatan DPRD Pelalawan untuk segera turun tangan mengusut tuntas dugaan pelanggaran hukum dan penyalahgunaan wewenang ini.

Bersambung…

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *