Lamsiang Sitompul Apresiasi Polda Sumut dalam Penanganan Kasus Dugaan Penistaan Agama

4 menit membaca View : 12
Beritaadmin
Medan - 29 Okt 2026

Beritainteraktif.com||Medan— Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Horas Bangso Batak (DPP HBB), Lamsiang Sitompul, S.H., M.H., mengapresiasi langkah Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara dalam menangani dugaan penistaan agama Kristen yang melibatkan konten kreator TikTok, Ritman Marbun.

 

Lamsiang berharap penanganan perkara tersebut berjalan sesuai ketentuan hukum dan dikawal hingga tuntas. Menurut dia, respons aparat kepolisian diperlukan agar dugaan pelanggaran yang menjadi perhatian publik itu diproses melalui mekanisme hukum.

 

Apresiasi tersebut disampaikan setelah pemilik akun TikTok @ritmandarwin29 ditangkap, ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan oleh penyidik Polda Sumut. Ia diduga melontarkan pernyataan yang menghina Yesus ketika melakukan siaran langsung di media sosial.

 

Dalam video yang diunggah pada Rabu (28/10/2026), Lamsiang mengatakan pihaknya telah berkomunikasi secara intensif dengan jajaran Direktorat Reserse Siber Polda Sumut sejak rekaman siaran langsung tersebut beredar luas.

 

Ia menyebut komunikasi itu dilakukan untuk mendorong agar perkara tersebut segera ditindaklanjuti oleh kepolisian.

 

“Saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Polda Sumut, Direktorat Siber Polda Sumut dan jajarannya atas respons cepatnya dalam menangkap dan melakukan penahanan terhadap pemilik akun atas nama Ritman Marbun yang sedemikian keji menghina Tuhan Yesus dan menistakan agama Kristen,” ujar Lamsiang.

 

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat dan warganet yang turut memberikan perhatian terhadap kasus tersebut.

 

“Sekali lagi, saya mengucapkan terima kasih atas respons cepatnya, juga kepada seluruh netizen yang turut membantu. Mari kita tetap kawal kasus ini agar diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” katanya.

 

Lamsiang mengingatkan masyarakat agar menggunakan media sosial secara bertanggung jawab. Ia meminta setiap orang menghormati keyakinan, martabat, dan identitas kelompok lain serta tidak menyampaikan pernyataan yang berpotensi melanggar hukum.

 

DPP HBB, kata dia, akan terus mendorong penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran sesuai ketentuan perundang-undangan.

 

Polisi Temukan Dugaan Pelanggaran Saat Patroli Siber

Direktorat Reserse Siber Polda Sumut menetapkan RDLG, pemilik akun TikTok @ritmandarwin29, sebagai tersangka setelah melakukan penyelidikan terhadap siaran langsung yang diduga memuat pernyataan menghina agama Kristen.

 

Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol Bayu Wicaksono, mengatakan tersangka ditangkap di kediamannya di Jalan Bunga Mawar, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.

 

Menurut Bayu, kasus tersebut terungkap ketika petugas melakukan patroli siber dan menemukan aktivitas siaran langsung pada akun TikTok milik tersangka.

 

“Yang bersangkutan memang mengakui menyampaikan kata-kata yang tidak pantas, yang menista suatu agama tertentu. Menyebut nama yang seharusnya kita agungkan, tetapi malah dinistakan,” ujar Bayu dalam konferensi pers di Polda Sumut, Rabu (28/10/2026).

 

Polisi menyebut tersangka disangkakan melanggar Pasal 301 ayat (1) atau Pasal 300 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman dalam perkara tersebut, menurut kepolisian, mencapai lima tahun penjara.

 

Penyidik juga melakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 27 Oktober 2026. Sejumlah barang yang disita sebagai barang bukti meliputi telepon genggam, tripod, dan pakaian yang diduga digunakan saat pembuatan konten tersebut.

 

Polisi Sampaikan Dugaan Motif Ekonomi

Dalam pemeriksaan awal, polisi menduga perbuatan tersangka berkaitan dengan kekecewaan terhadap kondisi ekonomi yang tidak kunjung membaik. Tersangka juga disebut kecewa karena merasa tidak lagi memiliki eksistensi seperti sebelumnya sebagai konten kreator.

 

Bayu mengatakan kekecewaan tersebut diduga diekspresikan melalui siaran langsung di TikTok.

Polisi turut menyatakan tidak menemukan indikasi gangguan kejiwaan berdasarkan pemeriksaan penyidik dan keterangan masyarakat di sekitar tempat tinggal tersangka. Keterangan tersebut merupakan hasil pemeriksaan yang disampaikan pihak kepolisian.

 

Terkait video klarifikasi dan permintaan maaf yang dibuat tersangka, Bayu menjelaskan bahwa hal itu merupakan hak yang bersangkutan. Namun, permintaan maaf tersebut tidak serta-merta menghentikan proses hukum.

 

“Kami melakukan penyelidikan dan unsur perbuatannya terpenuhi. Terkait permintaan maaf, itu haknya. Namun, secara perbuatan, dugaan penistaan agama tersebut dinilai telah memenuhi unsur,” kata Bayu.

 

Ia juga menyebut bahwa berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, tersangka menganut agama yang sama dengan agama yang diduga dihina dalam siaran langsung tersebut.

 

Polisi mengaitkan tindakan yang disangkakan kepada tersangka dengan kekecewaannya terhadap persoalan ekonomi yang dihadapi.

Kasus Menjadi Perhatian Publik

 

Dugaan penistaan agama tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik setelah potongan siaran langsung akun TikTok Ritman Marbun beredar luas di media sosial. Dalam rekaman itu, pemilik akun diduga melontarkan pernyataan yang menghina simbol agama Kristen, termasuk Yesus.

 

Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Ferry Walintukan, sebelumnya membenarkan bahwa pemilik akun telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Siber Polda Sumut.

 

“Untuk proses hukumnya, saat ini yang bersangkutan diamankan atau diproses di Direktorat Siber Polda Sumatera Utara,” ujar Ferry, Selasa (27/10/2026).

 

Dengan penetapan tersangka dan penahanan tersebut, perkara kini berlanjut dalam proses penyidikan. Pembuktian terhadap dugaan tindak pidana yang disangkakan akan mengikuti tahapan hukum yang berlaku.

 

Lamsiang berharap penyidik menangani perkara tersebut secara profesional dan menuntaskannya berdasarkan ketentuan hukum. Ia juga mengajak masyarakat mengawal proses hukum secara tertib serta menjadikan kasus ini sebagai pengingat pentingnya menjaga etika dalam menggunakan media sosial.(Red)

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *