
Beritainteraktif.com || Pekanbaru – Gelombang sorotan publik terhadap integritas aparatur peradilan di Riau kian memuncak. Hal ini memicu pertanyaan besar mengenai sejauh mana komitmen Pengadilan Agama (PA) Pekanbaru Class I A dalam menjaga kebersihan institusinya dari kejahatan luar biasa (extraordinary crime) penyalahgunaan narkotika. (30/9/2026)

Isu ini mengemuka pasca penggerebekan yang dilakukan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau di sebuah kafe di Desa Kepau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
Dari 13 orang yang diamankan, hasil uji laboratorium mengonfirmasi 12 orang positif mengonsumsi metamfetamin atau amfetamin.
Ironisnya, salah satu terperiksa yang urinenya positif mengandung zat terlarang tersebut teridentifikasi sebagai oknum tenaga honorer (PPNPN) aktif di lingkungan Pengadilan Agama Pekanbaru berinisial AF.

Kehadiran oknum pegawai instansi penegak hukum dalam lingkaran pesta obat-obatan terlarang hingga dini hari jelas menjadi pukulan telak bagi marwah peradilan.
Sebagai lembaga yang memutus perkara hukum dan moralitas keluarga, keterlibatan personel internal dalam aktivitas haram tersebut dinilai sebagai bentuk degradasi etika dan pelanggaran berat disiplin aparatur.
Namun, alih-alih memberikan pernyataan resmi atau transparansi atas langkah disiplin yang diambil, pihak Pengadilan Agama Pekanbaru justru memilih bersikap pasif.
Tim redaksi media telah melayangkan konfirmasi resmi melalui saluran komunikasi WhatsApp resmi Humas PA Pekanbaru sejak tanggal 19 September 2026.
Namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada respons, klarifikasi, maupun jawaban yang diberikan oleh pimpinan maupun Humas PA Pekanbaru terkait status kedinasan dan sanksi etik terhadap oknum AF.
Sikap bungkamnya pihak PA Pekanbaru memunculkan spekulasi liar di tengah masyarakat terkait adanya dugaan pembiaran atau lemahnya sistem pengawasan internal terhadap pegawai non ASN.
Publik kini mempertanyakan apakah proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau sanksi tegas lainnya sudah dijatuhkan, ataukah ada upaya kompromi etika di dalam tubuh instansi peradilan tersebut.
Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya bagi pimpinan Pengadilan Agama Pekanbaru Class I A demi menjaga keberimbangan informasi dan akuntabilitas publik. (Tim/Red)
Bersambung….


Tidak ada komentar