Gudang BBM di Gandus Disorot, Warga Minta Polda Sumsel Ungkap Legalitas dan Jalur Distribusi

3 menit membaca View : 12
Beritaadmin
Nasional - 02 Okt 2026

Beritainteraktif.com // – Palembang ||— Dugaan aktivitas penampungan dan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) tanpa izin di Kecamatan Gandus, Kota Palembang, Sumatera Selatan, mendapat sorotan masyarakat dan sejumlah elemen aktivis.

 

Salah satu lokasi yang menjadi perhatian berada di kawasan Jalan Lettu Karim Kadir, Kecamatan Gandus. Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, lokasi tersebut diduga digunakan untuk aktivitas bongkar muat dan penampungan BBM.

 

Informasi itu masih memerlukan verifikasi aparat penegak hukum dan instansi terkait, termasuk mengenai status perizinan, asal-usul BBM, dokumen pengangkutan, serta pihak yang bertanggung jawab.

 

Sejumlah kendaraan pengangkut BBM disebut terlihat di sekitar lokasi. Salah satunya disebut warga memiliki identitas perusahaan PT Cakra Petro Energi . Namun, keberadaan kendaraan maupun identitas perusahaan belum dapat dijadikan dasar menyimpulkan adanya pelanggaran hukum. Hal tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen dan penyelidikan aparat.

 

Nama RN Alias Risdan Disebut

 

Dalam penelusuran informasi di lapangan, muncul nama pria berinisial RN alias Risdan yang oleh sejumlah sumber disebut memiliki keterkaitan dengan aktivitas di lokasi.

 

Informasi lain menyebut dugaan distribusi melalui jalur darat dan perairan, termasuk penggunaan kapal pengangkut minyak atau Self Propelled Oil Barge (SPOB) di Sungai Musi.

 

Namun, hingga berita ini diterbitkan, informasi mengenai posisi RN alias Risdan sebagai pemilik, pengelola, atau pihak yang bertanggung jawab belum terverifikasi secara independen.

 

Informasi mengenai status RN sebagai mantan anggota TNI serta dugaan adanya pihak tertentu yang memberikan perlindungan juga masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi.

 

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan aktivitas di lokasi dinilai berlangsung tertutup.

 

“Kalau ada orang luar atau awak media datang, biasanya dikatakan tidak ada aktivitas. Padahal menurut yang kami lihat, kegiatan bongkar muat masih berlangsung,”ujarnya.

 

Keterangan tersebut merupakan informasi warga dan belum menjadi kesimpulan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana.

 

Aktivis Desak Aparat Bertindak

 

Sorotan juga disuarakan Gerakan Pemuda Peduli (GPP) Sumatera Selatan dan Tim 7. Mereka meminta aparat memeriksa legalitas gudang, dokumen BBM, izin pengangkutan dan penyimpanan, serta pihak yang terlibat dalam rantai distribusi apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

 

Mereka juga mendorong penanganan dilakukan melalui mekanisme hukum dan tidak berhenti pada pekerja atau sopir apabila nantinya ditemukan keterlibatan pihak lain.

 

Seruan aks sweeping dari kelompok tersebut sebaiknya tetap ditempatkan dalam koridor hukum. Penertiban maupun penyitaan merupakan kewenangan aparat sesuai peraturan perundang-undangan.

 

Polda Sumsel Diminta Verifikasi

 

Masyarakat meminta Polda Sumatera Selatan dan Polrestabes Palembang menjelaskan ada atau tidaknya penyelidikan terhadap dugaan aktivitas BBM tersebut.

 

Aparat diharapkan memverifikasi lokasi, dokumen perizinan, asal-usul BBM, kendaraan pengangkut, serta jalur distribusinya untuk memastikan apakah kegiatan tersebut memiliki legalitas atau terdapat pelanggaran hukum.

 

Ketentuan Pidana

 

UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah mengalami perubahan mengatur sejumlah ketentuan pidana terkait kegiatan usaha migas.

 

Pasal 52, misalnya, mengatur eksplorasi dan/atau eksploitasi tanpa perizinan berusaha atau kontrak kerja sama, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

 

Sementara pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga memiliki ketentuan pidana tersendiri. Penerapan pasal harus disesuaikan dengan fakta dan jenis kegiatan yang terbukti melalui penyelidikan maupun penyidikan.

 

Hingga berita ini diturunkan, klarifikasi dari pengelola lokasi, PT Cakra Petro Energi, RN alias Risdan, Polda Sumsel, dan Polrestabes Palembang belum diperoleh. Redaksi masih mengupayakan konfirmasi dan membuka ruang hak jawab.(Red)

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *