
Beritainteraktif.com || Medan— Yayasan pengelola panti rehabilitasi di Medan menyatakan siap menghadapi proses pendalaman laporan dugaan perampasan kemerdekaan dan penganiayaan yang dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut).

Pihak yayasan membantah tudingan tersebut dan mengaku memiliki sejumlah dokumen serta dokumentasi kegiatan peserta yang disebut dapat menjadi bahan klarifikasi dalam proses hukum.

Perwakilan yayasan berinisial FS mengatakan, dokumen perizinan, persetujuan keluarga, hingga foto dan video kegiatan peserta selama menjalani rehabilitasi siap ditunjukkan kepada pihak berwenang.
“Kami membantah tudingan itu. Izin rehab kami lengkap. Prosedur penerimaan peserta rehab juga lengkap dan ditandatangani langsung oleh istri peserta sendiri, bahkan ada videonya,” ujar FS kepada wartawan, Rabu (23/9/2026).
Yayasan Klaim Peserta dalam Kondisi Sehat
FS turut membantah dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap peserta rehabilitasi. Ia menyebut pihak yayasan memiliki dokumentasi yang memperlihatkan aktivitas peserta selama mengikuti program.
Menurutnya, foto dan video tersebut menunjukkan peserta menjalani kegiatan rehabilitasi dalam kondisi sehat dan ceria.
“Kami punya banyak foto dan video selama peserta menjalani program rehab dalam keadaan sehat dan ceria. Kegiatannya normal, tidak ada kekerasan,” katanya.
FS juga menyampaikan bahwa peserta tersebut dijemput oleh istrinya setelah menyelesaikan program rehabilitasi. Ia menyebut peserta dalam kondisi sehat dan ceria serta pernah membuat video testimoni terkait pengalaman selama mengikuti program.
“Justru saat peserta menyelesaikan program rehab, ia dijemput langsung oleh istrinya dalam kondisi sehat, ceria, bahkan membuat video testimoni sendiri yang menyatakan banyak mendapat manfaat selama di rehab,” ujarnya.
Pihak yayasan menyatakan dokumentasi dan testimoni tersebut siap diserahkan kepada penyidik apabila diperlukan. Namun, penilaian terhadap bukti tersebut tetap menjadi bagian dari proses pemeriksaan yang melibatkan keterangan para pihak dan bukti lainnya.
Klarifikasi Terkait Biaya Rp31,5 Juta
Selain dugaan perampasan kemerdekaan dan penganiayaan, laporan tersebut juga berkaitan dengan tudingan pemaksaan pembayaran biaya rehabilitasi sebesar Rp31,5 juta.
FS membantah adanya pemaksaan pembayaran. Ia mengatakan biaya tersebut merupakan biaya program rehabilitasi selama enam bulan yang telah dijelaskan dan disepakati bersama keluarga sejak awal.
“Biaya tersebut merupakan biaya program rehabilitasi selama enam bulan, bukan pembayaran yang dipaksakan kepada keluarga,” demikian penjelasan pihak yayasan.
Meski demikian, terkait ada atau tidaknya unsur pemaksaan, hal tersebut masih perlu ditelusuri berdasarkan dokumen kesepakatan, keterangan pihak terkait, dan hasil pemeriksaan pihak berwenang.
Hormati Proses Pendalaman Kepolisian
Pihak yayasan menyayangkan adanya laporan polisi tersebut. FS berharap persoalan yang melibatkan keluarga peserta dapat diselesaikan melalui proses yang sesuai dan tidak menimbulkan kerugian bagi pihak lain.
“Pesan saya semoga keluarga baik-baik saja. Kalaupun saat ini keluarga sedang ada masalah, semoga tidak mendzholimi pihak lain yang sudah beritikad baik membantu proses pemulihan,” kata FS.
Yayasan menyatakan siap bersikap kooperatif dalam proses hukum yang berlangsung di Polda Sumut. Dokumen perizinan, surat persetujuan keluarga, serta dokumentasi foto dan video selama masa rehabilitasi disebut siap diserahkan untuk mendukung proses klarifikasi.
Hingga berita ini ditulis, laporan dengan nomor LP/B/1591/IX/2026/SPKT/POLDA SUMUT disebut masih dalam tahap pendalaman pihak kepolisian.
Sementara itu, tanggapan dari pihak pelapor mengenai dasar laporan dan bukti yang diajukan terkait dugaan perampasan kemerdekaan, penganiayaan, serta pemaksaan biaya belum tercantum dalam keterangan pihak yayasan yang disampaikan kepada wartawan.
Pernyataan pihak yayasan dalam berita ini merupakan bantahan terhadap dugaan yang dilaporkan. Pembuktian atas seluruh dugaan dan bantahan tersebut tetap menunggu proses pemeriksaan serta penilaian pihak berwenang. (Red)


Tidak ada komentar